Senin, 17 Oktober 2011

Indonesia Belum Sepakat Pajak Transaksi dengan G20

PEMERINTAH belum menyetujui usulan negara-negara G20 mengenai penerapan pajak transaksi keuangan (financial transaction tax) untuk pembelian saham, obligasi dan produk derivatif. Pasalnya, penerapan pajak transaksi keuangan ini dikhawatirkan bisa membuat fungsi intermediasi perbankan nasional terganggu.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dalam pertemuan G-20 pekan lalu, salah satu topik diskusi memang membicarakan mengenai pajak transaksi keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Eropa menyatakan akan mulai menerapkan pajak transaksi keuangan untuk pembelian saham, obligasi dan produk derivatif.

"Tapi tentu ada negara-negara lain yang belum sependapat. Jadi itu masih dalam pembicaraan,"ujarnya Senin (17/10). Selain membahas mengenai pajak transaksi keuangan, Agus mengungkapkan dalam pertemuan G20 juga membicarakan mengenai sistem pendanaan lembaga IMF.
 
Sumber: http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=11522&q=&hlm=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar