Senin, 17 Oktober 2011

Indonesia Belum Sepakat Pajak Transaksi dengan G20

PEMERINTAH belum menyetujui usulan negara-negara G20 mengenai penerapan pajak transaksi keuangan (financial transaction tax) untuk pembelian saham, obligasi dan produk derivatif. Pasalnya, penerapan pajak transaksi keuangan ini dikhawatirkan bisa membuat fungsi intermediasi perbankan nasional terganggu.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dalam pertemuan G-20 pekan lalu, salah satu topik diskusi memang membicarakan mengenai pajak transaksi keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Eropa menyatakan akan mulai menerapkan pajak transaksi keuangan untuk pembelian saham, obligasi dan produk derivatif.

"Tapi tentu ada negara-negara lain yang belum sependapat. Jadi itu masih dalam pembicaraan,"ujarnya Senin (17/10). Selain membahas mengenai pajak transaksi keuangan, Agus mengungkapkan dalam pertemuan G20 juga membicarakan mengenai sistem pendanaan lembaga IMF.
 
Sumber: http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=11522&q=&hlm=1

NJOPTKP PBB Tahun 2012

         Menteri Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2011 seiring dengan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan maksimal  sebesar Rp 24.000.000. NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB sehingga NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang terutang.
         Untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012  ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
         Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, tanggal 4 April 2011.

Sunber: www.klinik-pajak.com

Identitas


Nama     : Whiwhi Ratna Dewi Na
NIM      : 1115122024
Fakultas : F ITB
Prodi     : S1 Akuntansi